
Untuk mendapatkan paspor di Indonesia, ada beberapa langkah resmi yang harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Kemenkumham). Berikut panduannya:
Dokumen yang diperlukan untuk WNI (paspor baru 24/48 halaman, biasa/e-paspor):
KTP asli & fotokopi
KK (Kartu Keluarga)
Akta lahir / Ijazah / Surat nikah (salah satu yang mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir)
Buku nikah / akta perkawinan (jika sudah menikah, kadang diminta untuk verifikasi)
Paspor lama (jika perpanjangan)
Untuk anak di bawah 17 tahun:
Akta lahir anak
KTP kedua orang tua
KK
Buku nikah orang tua
Paspor orang tua (jika ada)
Unduh aplikasi M-Paspor (Android/iOS) atau akses aplikasi web paspor online.
Daftar akun → pilih kantor imigrasi, tanggal & jam → dapatkan QR Code/nomor antrian.
Antrian wajib online, tidak bisa langsung datang (walk-in).
Bawa dokumen asli & fotokopi.
Tunjukkan kode booking dari aplikasi M-Paspor.
Proses di kantor imigrasi:
Verifikasi dokumen
Wawancara singkat (seputar tujuan bikin paspor)
Foto biometrik & sidik jari
Setelah wawancara & foto, akan dapat kode billing.
Biaya paspor (Per 2025):
Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
E-paspor 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan (selesai 1 hari kerja): tambahan Rp1.000.000
Bayar lewat bank, ATM, m-banking, atau marketplace (Tokopedia, Shopee, dll).
Waktu pembuatan:
Normal: ±3–5 hari kerja
Percepatan: 1 hari kerja
Ambil paspor di kantor imigrasi dengan membawa bukti pembayaran & resi permohonan.
⚠️ Tips Penting:
Jangan pakai jasa calo, semua sudah online dan resmi.
Buat janji jauh-jauh hari karena kuota antrian cepat penuh.
Kalau ingin lebih praktis & bebas visa ke Jepang, pilih e-paspor.
Leave a Comment